menyusun program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
memberikan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan UNS;
melakukan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
melaksanakan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
memberikan saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh Rektor.
KANTOR HUKUM MENYELENGGARAKAN FUNGSI
pelaksanaan penyusunan program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
pelaksanaan pendampingan dan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
pelaksanaan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
pelaksanaan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
pemberian saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;