kantorhukumuns@gmail.com
Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Jebres, Surakarta
Kantor Hukum Universitas Sebelas Maret

Tugas Pokok Kantor Hukum UNS

TUGAS KANTOR HUKUM

  1. menyusun program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  2. memberikan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  5. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan UNS;
  6. melakukan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
  7. melaksanakan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  8. menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
  9. memberikan saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. menyiapkan penyusunan rancangan  Peraturan Rektor, Keputusan/Instruksi/Surat Edaran Rektor dan/atau perjanjian kontrak kerjasama;
  11. melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh Rektor.

 

KANTOR HUKUM MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  2. pelaksanaan pendampingan dan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
  3. pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
  4. pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  5. pelaksanaan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
  6. pelaksanaan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum  yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  7. pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
  8. pemberian saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. penyiapan penyusunan rancangan  Peraturan Rektor, Keputusan/Instruksi Rektor dan/atau menyiapkan perjanjian kontrak kerjasama;
  10. mewakili UNS untuk penyelesaian masalah hukum; dan
  11. pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Kantor Hukum.