kantorhukumuns@unit.uns.ac.id
Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Jebres, Surakarta
Kantor Hukum Universitas Sebelas Maret

Tugas Pokok Kantor Hukum UNS

TUGAS KANTOR HUKUM

  1. menyusun program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  2. memberikan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  5. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan UNS;
  6. melakukan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
  7. melaksanakan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  8. menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
  9. memberikan saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. menyiapkan penyusunan rancangan  Peraturan Rektor, Keputusan/Instruksi/Surat Edaran Rektor dan/atau perjanjian kontrak kerjasama;
  11. melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh Rektor.

 

KANTOR HUKUM MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  2. pelaksanaan pendampingan dan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
  3. pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
  4. pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  5. pelaksanaan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
  6. pelaksanaan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum  yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  7. pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
  8. pemberian saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. penyiapan penyusunan rancangan  Peraturan Rektor, Keputusan/Instruksi Rektor dan/atau menyiapkan perjanjian kontrak kerjasama;
  10. mewakili UNS untuk penyelesaian masalah hukum; dan
  11. pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Kantor Hukum.