TUGAS KANTOR HUKUM
- menyusun program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
- memberikan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
- mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan UNS;
- melakukan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
- melaksanakan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
- memberikan saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyiapkan penyusunan rancangan Peraturan Rektor, Keputusan/Instruksi/Surat Edaran Rektor dan/atau perjanjian kontrak kerjasama;
- melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh Rektor.
KANTOR HUKUM MENYELENGGARAKAN FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program pembentukan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
- pelaksanaan pendampingan dan bantuan penyusunan produk hukum di lingkungan UNS;
- pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Rektor;
- pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Produk Hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
- pelaksanaan pengadministrasian dan autentifikasi produk hukum di lingkungan UNS;
- pelaksanaan kajian dan/atau analisis hukum untuk menghasilkan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS;
- pemberian saran pertimbangan dan pendampingan hukum kepada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan penyusunan rancangan Peraturan Rektor, Keputusan/Instruksi Rektor dan/atau menyiapkan perjanjian kontrak kerjasama;
- mewakili UNS untuk penyelesaian masalah hukum; dan
- pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Kantor Hukum.