Kantor Hukum merupakan unsur di bawah rektor yang membantu Rektor dalam mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan penelaahan, analisis dan penyusunan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor, pendokumentasian produk hukum di lingkungan UNS, menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UNS dan memberikan bantuan hukum pada ASN di lingkungan UNS atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan.