kantorhukumuns@gmail.com
Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Jebres, Surakarta

SOP LEGAL DRAFT KANTOR HUKUM UNS

Struktur Organisasi

Keterangan

Aktivitas Keterangan
Aktivitas 1 Pimpinan unit kerja mengajukan permohonan Legal Drafting kepada Kepala Kantor Hukum
Aktivitas 2 Staf agendaris SIKD mendisposisi surat ajuan permohonan Legal Drafting keputusan dan/atau peraturan ke Kepala Kantor Hukum
Aktivitas 3 Kepala Kantor Hukum setuju/tidak setuju/meminta pertimbangan kepada pimpinan/unit terkait yang kompeten tentang ajuan permohonan Legal Drafting keputusan dan/atau peraturan
Aktivitas 4 Kepala Kantor Hukum mendisposisi surat ajuan permohonan Legal Drafting keputusan dan/atau peraturan ke Subkoordinator Subbagian Kantor Hukum untuk menyiapkan Legal Drafting
Aktivitas 5 Subkoordinator Subbagian Kantor Hukum mendesposisi kepada staf Kantor Hukum untuk menyiapkan Legal Drafting
Aktivitas 6 Staf Kantor Hukum mengirimkan soft file Draft Legal Drafting kepada Subkoordinator Subbagian Kantor Hukum untuk dikoreksi/review kembali. Setelah itu dimintakan review kembali kepada Kepala Kantor Hukum
Aktivitas 7 Kepala Kantor Hukum memberi paraf Legal Drafting dan melalui staf agendaris SIKD mendisposisi surat ajuan permohonan Legal Drafting keputusan dan/atau peraturan ke Rektor melalui WR1/WR2/WR3/WR4/Sekretaris Rektor untuk dimintakan tanda tangan
Aktivitas 8 Staf Kantor Hukum memberi nomor dan membuatkan Salinan Keputusan/Peraturan yang telah ditandatangani Rektor, kemudian menggandakan keputusan dan/ peraturan yang sudah ditanda tangani rektor untuk selanjutnya didistribusikan ke unit pengusul (Fakultas dan/ Unit Kerja lainnya) melalui SIKD
Aktivitas 9 Staf mengarsipkan Keputusan dan Peraturan Rektor yang sudah selesai